a. Pengertian Etika
Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai
nilai-nilai baik maupun buruk , dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap
benar dan salah, kewajiban moralitas, serta kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
Etika secara asal kata berasal dari kata etika= moral->”mos” yang berarti
adat kebiasaan, yakni nilai dan norma yang menjadi acuan untuk mengatur tingkah
laku seseorang di dalam komunitas kehidupannya.
Perbedaan Moralitas dan Etika:
Moralitas:
Sistem penilaian tentang bagaimana kita harus hidup dengan benar danm tepat
sebagai manusia.
Etika:
cabang filsafat mengenai nilai dan norma moral yang telah dinilai sebelumnya.
Hubungan atara etika filsafat dan ilmu pengetahuan
Etika merupakan bagian dari filsafat dan filsafat merupakan bagian dari ilmu
pengetahuan.Jadi
Sanksi pelanggaran etika:
a.Sanksi Sosial:
berupa teguran, pengucilan, dan lain lain , sanksi ini biasanya di berikan oleh
masyarakat dan tidak secara tertulis.
b.Sanksi Hukum:
Hukum pidana, perdata , sanksi ini biasanya diberikan oleh hakim, di lakukan
melalui proses hukum yang telah ada, mengikuti undang- undang dan sejenisnya,
yang sebelumnya telah diatur sesuai dengan norma- norma yang telah ada Struktur Etika.
Etika dibagi dua yakni ada etika umum dan etika khusus, dimana etika khusus
dapat dibagi menjadi :
a. Etika Individual :
sesuai namanya etika ini bersifat individual, yakni etika yang dibangun dan di
tentukan oleh individu tertentu terhadap dirinya sendiri, semacam pengendalian
diri sendiri.
b. Etika Sosial :
Etika sosial adalah bagaimana etika itu terbentuk di dalam lingkungan sosial,
yang nilai-nilainya telah di bentuk dan di atur oleh masyarakat sosial.
Kemudian etika sosial dapat dibagi menjadi :
a. Etika Terhadap Sesama:
Etika sosial yang aturannya telah diatur oleh masyarakat untuk mengetahui
bagaimana cara kita bergaul, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama
manusia.
b. Etika Terhadap Keluarga:
Etika yang telah diatur di lingkungan keluarga (di dalam rumah), tentang
bagaimana kita berinteraksi dengan orang tua, bagaimana cara menghormati yang
lebih tua, dan bagaimana bersikap saat bersama dengan mereka. Diatur dan
dirancang secara turun temurun oleh sebuah keluarga (yang biasanya mengikuti
etika sosial<sesama, namun lebih diatur lebih ketat).
c. Etika Politik:
Etika yang telah di bentuk oleh pemerintah, tidak oleh presiden saja , tetapi
oleh menteri yang telah di sepakati bersama, dan di diskusikan bersama, tentang
bagaimana cara agar tidak berkonflik dengan negara lain (kadang juga untuk
urusan intern, namun di indonesia dapat di selesaikan dengan diskusi, demo beda
ceritanya sepertinya).
d. Etika Lingkungan Hidup:
Etika yang telah dibentuk oleh masyarakat tentang bagaimana kita bersikap
terhadap alam, karena tidak mungkin alam yang membuat aturan, mereka hanya mengikuti
insting.
e. Etika Profesi:
akan sesuai tergantung apa profesinya, misal dokter , dan hakim akan berbeda
etika profesinya, namun secara garis besar, di tulisan selanjutnya akan di
bahas, tujuan di bentuknya kode etik profesi.
Tujuan dibentuknya Kode etik profesi :
1. Acuan dasar dan alat kontrol internal para
anggota profesi.
2. Alat pelindung kepentingan masyarakat dari tindakan tidak beretika dan tidak
profesional.