Minggu, 28 September 2014

1. Jelaskan Etika sebagai tinjauan.

a. Pengertian Etika


Etika merupakan ilmu yang mempelajari mengenai nilai-nilai baik maupun buruk , dan berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah, kewajiban moralitas, serta kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

Etika secara asal kata berasal dari kata etika= moral->”mos” yang berarti adat kebiasaan, yakni nilai dan norma yang menjadi acuan untuk mengatur tingkah laku seseorang di dalam komunitas kehidupannya.

Perbedaan Moralitas dan Etika:

Moralitas:
Sistem penilaian tentang bagaimana kita harus hidup dengan benar danm tepat sebagai manusia.

Etika:
cabang filsafat mengenai nilai dan norma moral yang telah dinilai sebelumnya.
Hubungan atara etika filsafat dan ilmu pengetahuan
Etika merupakan bagian dari filsafat dan filsafat merupakan bagian dari ilmu pengetahuan.
Jadi
Sanksi pelanggaran etika:

a.Sanksi Sosial:
berupa teguran, pengucilan, dan lain lain , sanksi ini biasanya di berikan oleh masyarakat dan tidak secara tertulis.

b.Sanksi Hukum:
Hukum pidana, perdata , sanksi ini biasanya diberikan oleh hakim, di lakukan melalui proses hukum yang telah ada, mengikuti undang- undang dan sejenisnya, yang sebelumnya telah diatur sesuai dengan norma- norma yang telah ada 
Struktur Etika.

Etika dibagi dua yakni ada etika umum dan etika khusus, dimana etika khusus dapat dibagi menjadi :

a. Etika Individual :
sesuai namanya etika ini bersifat individual, yakni etika yang dibangun dan di tentukan oleh individu tertentu terhadap dirinya sendiri, semacam pengendalian diri sendiri.

b. Etika Sosial :
Etika sosial adalah bagaimana etika itu terbentuk di dalam lingkungan sosial, yang nilai-nilainya telah di bentuk dan di atur oleh masyarakat sosial.

Kemudian etika sosial dapat dibagi menjadi :

a. Etika Terhadap Sesama:
Etika sosial yang aturannya telah diatur oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara kita bergaul, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama manusia.

b. Etika Terhadap Keluarga:
Etika yang telah diatur di lingkungan keluarga (di dalam rumah), tentang bagaimana kita berinteraksi dengan orang tua, bagaimana cara menghormati yang lebih tua, dan bagaimana bersikap saat bersama dengan mereka. Diatur dan dirancang secara turun temurun oleh sebuah keluarga (yang biasanya mengikuti etika sosial<sesama, namun lebih diatur lebih ketat).

c. Etika Politik:
Etika yang telah di bentuk oleh pemerintah, tidak oleh presiden saja , tetapi oleh menteri yang telah di sepakati bersama, dan di diskusikan bersama, tentang bagaimana cara agar tidak berkonflik dengan negara lain (kadang juga untuk urusan intern, namun di indonesia dapat di selesaikan dengan diskusi, demo beda ceritanya sepertinya).

d. Etika Lingkungan Hidup:
Etika yang telah dibentuk oleh masyarakat tentang bagaimana kita bersikap terhadap alam, karena tidak mungkin alam yang membuat aturan, mereka hanya mengikuti insting.

e. Etika Profesi:
akan sesuai tergantung apa profesinya, misal dokter , dan hakim akan berbeda etika profesinya, namun secara garis besar, di tulisan selanjutnya akan di bahas, tujuan di bentuknya kode etik profesi.


Tujuan dibentuknya Kode etik profesi :
1. Acuan dasar dan alat kontrol internal para anggota profesi.
2. Alat pelindung kepentingan masyarakat dari tindakan tidak beretika dan tidak profesional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar