Minggu, 26 Oktober 2014

Profesi

Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Ciri-ciri Profesi :
·        Adanya keahlian dan keterampilan khusus
·        Adanya komitmen moral yang tinggi
·        Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
·        Pengabdian kepada masyarakat
·        Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
·        Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

Prinsip-prinsip Profesi :

·        Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.

·        Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.


Sumber : http://alfiawati.blogspot.com/2013/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Etika Bisnisnya

Studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan


Pihak yang Terlibat Agar Etika Bisnis Terpenuhi

1)   Kepada dirinya sendiri, atau dalam bahasa etika; kepada nuraninya yang mungkin saat menuntut pertanggung jawaban atas segala yang telah dilakukannya.

2)   Kepada orang-orang yang mempercayakan seluruh kegiatan bisnis dan manajemen itu kepadanya. Kepada mereka inilah si pengusaha atau menejer memepertanggung jawabkan segala keputusan dan tindakanya secar jujur. Kepercayaan kepadanya akan diuji dan diukur berdasarkan kadar tanggung jawab yang diperlihatkannya.

3)   Kepada pihak-pihak yang terlibat dengannya dalam urusan bisnis. Disini tanggung jawab telah menemukan bentuknya yang semakin konkret berupa kesediaan mengganti barang dan jasa yang memenuhi persayaratan, kontrak atau harapan mereka. Bertanggung jawab disini berarti bersedia memperbaiki mutu barang dan jasa, bahkan pada saat itu juga.

4)   Kepada pihak ketiga, yaitu masyarakat seluruhnya yang secara tidak langsung terkena akibat dari keputusan dan tindakan bisnisnya. Wujud dari sikap ini adalah menawarkan barang dan jasa yang bermutu, menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat terbebas dari polusi bahkan bersedia memperbaikinya kalau ternyata mereka ikut merusaknya dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup masyarakat seluruhnya.


Etika yang harus dipenuhi

1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.

2.     Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.

3.     Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.


Sumber : http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/teori-etika-etika-bisnis/