BAB 1. PENDAHULUAN.
Penganekaragaman
pangan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan keanekaragaman pangannya,
sejalan dengan teknologi pengolahan, yang bertujuan menciptakan kesadaran
masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
Dalam
kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan
perencanaan dan pelaksanaan program dan analisis serta evaluasi terhadap
faktor-faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan. Pencegahan masalah pangan
dimaksudkan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari terjadinya masalah
pangan. Dalam hal penanggulangan masalah pangan harus terlebih dahulu diketahui
secara dini tentang kelebihan pangan, kekurangan pangan dan ketidakmampuan
rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, penanggulangan
masalah pangan kegiatannya antara lain pengeluaran pangan apabila terjadi
kelebihan pangan, peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila
terjadi kekurangan pangan. Selain dari pada itu, penyaluran pangan secara
khusus diutamakan bagi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan
pangan, dan memberikan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
Ketentuan
pengendalian harga khususnya terhadap pangan tertentu yang bersifat pokok
bertujuan untuk menghindari terjadinya gejolak harga yang berakibat resahnya
masyarakat seperti keadaan darurat yang meliputi bencana alam, konflik sosial
dan paceklik yang berkepanjangan. Dengan demikian pengendalian harga pangan
harus mengetahui mekanisme pasar atau adanya intervensi pasar dengan cara
mengelola dan memelihara cadangan pangan pemerintah, mengatur dan mengelola
pasokan pangan, mengatur kelancaran distribusi pangan dan menetapkan kebijakan
pajak dan/atau tarif.
Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan
kebijakan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan
pedoman, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Di
samping itu, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah
Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam ketahanan pangan dengan cara
memberikan informasi dan pendidikan, membantu kelancaran, meningkatkan motivasi
masyarakat serta meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam meningkatkan
ketahanan pangan.
BAB 2. PEMBAHASAN.
Peningkatan
ketahanan pangan masyarakat masih menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat
mikro maupun makro. Pada sisi mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan
menghadapi tantangan utama dengan masih besarnya proporsi penduduk yang
mengalami kerawanan pangan mendadak, karena bencana alam dan musibah serta
kerawanan pangan kronis karena kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya
pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama pada peningkatan
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pangan domestik dan peningkatan kapasitas
produksi pangan dalam era keterbukaan ekonomi dan perdagangan global.
Kebijakan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatansumber daya dan berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.
Menyikapi tantangan tersebut, strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat dilakukan melalui kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu (a)menjamin ketersediaan pangan masyarakat; (b) menjamin cadangan pangan pemerintah dan masyarakat; (c) mengembangkan sistem distribusi dan perdagangan pangan yang adil dan efisien; (d)meningkatkan aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan; (e) menjaga stabilitas harga pangan; (f) mencegah dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi; (g) melakukan diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan; (h)menata lahan dan air; (i) meningkatkan peran serta masyarakat dan; (j) mengembangkan sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi kebijakanpokok ketahanan pangan tersebut.
Kebijakan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatansumber daya dan berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.
Menyikapi tantangan tersebut, strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat dilakukan melalui kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu (a)menjamin ketersediaan pangan masyarakat; (b) menjamin cadangan pangan pemerintah dan masyarakat; (c) mengembangkan sistem distribusi dan perdagangan pangan yang adil dan efisien; (d)meningkatkan aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan; (e) menjaga stabilitas harga pangan; (f) mencegah dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi; (g) melakukan diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan; (h)menata lahan dan air; (i) meningkatkan peran serta masyarakat dan; (j) mengembangkan sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi kebijakanpokok ketahanan pangan tersebut.
Pangan dalam arti luas mencakup pangan
yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat,
protein lemak dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan
manusia.
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya
pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah
memperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan
bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistem distribusi dan sub sistem konsumsi.
Tujuan program ketahanan pangan adalah
:
1. Meningkatnya
ketersediaan pangan.
2. Mengembangkan
diversifikasi pangan.
3. Mengembangkan
kelembagaan pangan.
4. Mengembangkan
usaha pegelolaan pangan.
1. Tercapainya
ketersediaan pangan di tingkat regional dan masyarakat yang cukup.
2. Mendorong
partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan meningkatnya keanekaragaman
konsumsi pangan masyarakat dan menurunnya ketergantungan pada pangan pokok beras
melalui pengalihan konsumsi non beras.
Pelaksanaan program peningkatan ketahanan
pangan ini dioperasionalkan dalam bentuk 4 (empat) kegiatan pokok sebagai berikut
:
a. Peningkatan
mutu intensifikasi yang dilaksanankan dalam bentuk usaha peningkatan produktivitas
melalui upaya penerapan teknologi tepat guna, peningkatan pengetahuan dan keterampilan
petani dalam rangka penerapan teknologi spesifik lokasi.
b.
Peluasan
areal tanam (ekstensifikasi) yang dilaksanakan dalam bentuk pengairan serta perluasan
baku lahan dan peningkatan indeks pertanaman melalui percepatan pengolahan tanah,
penggarapan lahan tidur dan terlantar.
c.
Pengamanan
produksi yang ditempuh melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian
organisme pengganggu tanaman dan bantuan sarana produksi terutama benih, pada petani
yang lahannya mengalami puso.
d.
Rehabilitas
dan konservasi lahan dan air tanah dan air tanah, dilaksanakan dalam bentuk upaya
perbaikan kualitas lahan kritis/marginal dan pembuatan terasering serta embung dan
rorak/jebakan air.
Ketahanan pangan adalah hal yang paling strategis bagi
suatu Negara, karena pangan adalah hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Ketahanan
pangan adalah hal yang paling strategis bagi suatu Negara, karena pangan adalah
hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Beberapa hasil kajian yang
dilakukan oleh beberapa ahli menunjukkan persediaan pangan yang cukup secara
nasional terbukti tidak menjamin pewujudan ketahanan pangan pada tingkat
wilayah (regional), rumah tangga atau individu. Beberapa kajian menunjukkan
bahwa jumlah proporsi rumah tangga yang defisit energi di setiap provinsi masih
tinggi.
Upaya membangun diversifikasi konsumsi pangan telah
dilaksanakan sejak tahun 60-an. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi
bahan pangan pokok selain beras. Instruksi dari pemerintah adalah untuk lebih
menganekaragamkan jenis pangan dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat baik
secara kualitas maupun kuantitas sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia.
Beberapa hal yang perlu dilakukan
untuk tercapainya usaha Diversifikasi pangan antara lain:
- Pengembangan produk (Product Development) melalui peran industri pengolahan untuk meningkatkan cita rasa dan citra produk pangan khas nusantara.
- Peningkatan produksi dan ketersediaan sumber pangan protein seperti ikan dan ternak
- Peningkatan budidaya berbagai tanaman pangan yang meliputi pembenihan, pembibitan, produksi tanaman, pemberantasan hama, pengemasan hasil panen dan pendistribusian (Hortikultura).
BAB
3. PENUTUP.
Demikian pembahasan saya mengenai Meningkatkan Ketahanan
Pangan Di Dalam Masyarakat. Ketahanan pangan adalah hal yang paling strategis
bagi suatu Negara, karena pangan adalah hal yang terpenting bagi kehidupan
manusia. Ketahanan pangan adalah hal yang paling strategis bagi suatu Negara,
karena pangan adalah hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Dalam kegiatan pencegahan dan
penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan
program dan analisis serta evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
ketersediaan pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar