BAB 1.
PENDAHULUAN.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.
“ HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) “.
Dalam mengenal HAM perlu mempelajari hak asasi manusia
setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Hak asasi manusia setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
BAB II. PEMBAHASAN.
Terdapat pembagian bidang, jenis dan macam hak
asasi manusia dunia :
a)
Hak assasi pribadi atau
personal right.
b)
Hak asasi politik atau
politic right.
c)
Hak asasi hukum atau legal
equality right.
d)
Hak asasi ekonomi property
rights.
e)
Hak asasi peradilan
procedural rights.
f)
Hak asasi social budaya
social culture right.
* Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang
kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan
anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan
Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Meskipun di Indonesia telah
di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak
adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah
terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No.
4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002
diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat
menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu
seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah
karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan
diabaikan sebagai perempuan.
Ada
banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini,
minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak
di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan
menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun.
Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK).
Contoh kasus paling nyata dan
paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto
atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam
pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang
perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat
Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung.
Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga
Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah
terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang
Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir,
pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu
seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang
adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati
masa anak-anak dan bermain.
BAB III. PENUTUP.
Dari pembahasan diatas maka
dapat kita simpulkan setiap manusia sejak dilahirkan berhak mendapatkan hak
nya. Oleh Karena itu siapa yang melanggar Ham akan dikenakan sanksi kurungan
atau pidana. Dari contoh kasus tersebut maka pelaku sudah melanggar Undang
Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23
tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997
tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang
ratifikasi konversi hak anak.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar