Jumat, 11 Januari 2013

SISA HASIL USAHA

1.       PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 


Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


2.       RUMUS PEMBAGIAN SHU
          Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
• Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-
= Rp 400.000,-
• SHU di bagi pada anggota: 40%
= 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
• insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana pendidikan: 5%= 5% x
Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
• dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.

4.         Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,-
= Rp 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
• SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-
(Rp 280.000,-)
= Rp 280,-
• SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-
(Rp 120.000,-)
= Rp 300,-

Referensi : http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/cara-perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha-dalam-koperasi/

Senin, 05 November 2012

JENIS - JENIS KOPERASI


Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.     Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.     Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.     Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410

Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=408:bentuk-bentuk-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
  
PERMODALAN KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


Modal sendiri terdiri dari :
1.     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.     Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.     Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.     Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

SUMBER : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/

        Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.     Alat pendemokrasi ekonomi
2.     Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.     Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.     Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.     Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.     Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.     Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.     Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.     Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.     Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.     Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.     Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
2.     Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.     Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.     . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.     Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.     Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.     Permodalan yang terbatas
4.     Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.     Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi :
1.     Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.     Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.     Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
SUMBER : http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html


JENIS - JENIS KOPERASI


Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.     Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.     Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.     Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410

Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=408:bentuk-bentuk-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410

PERMODALAN KOPERASI

simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


Modal sendiri terdiri dari :
1.     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.     Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.     Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.     Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah

B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

SUMBER : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/

        Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.     Alat pendemokrasi ekonomi
2.     Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.     Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.     Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.     Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.     Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.     Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.     Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.     Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.     Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.     Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.     Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.     Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
2.     Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.     Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.     . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.     Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.     Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.     Permodalan yang terbatas
4.     Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.     Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi :
1.     Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.     Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3.     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.     Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
SUMBER : http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html