Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi
diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis
koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya,
terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut
koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian
yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan
sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi
yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai
Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis
koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus
ada perbedaan pelayanan.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang
perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah
semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi
Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi
usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu
pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga
dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=408:bentuk-bentuk-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
PERMODALAN KOPERASI
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
SUMBER : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat pendemokrasi ekonomi
2.
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
3.
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.
Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia
(tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi
Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
1.
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
3.
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.
Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.
Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.
Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta
penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun
1992.
4.
Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri,
dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi
adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang
memiliki kepentingan yang berlawanan
2.
Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung
jawab bersama-sama
3.
Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat
menjadi organisasi yang kuat
4.
. Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama
disamping mencari keuntungan
Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.
Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati
diri
2.
Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.
Permodalan yang terbatas
4.
Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.
Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas
dan anggota koperasi
Fungsi
Koperasi :
1.
Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.
Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup
anggota dan masyarakat
3.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
4.
Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai
dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko gurunya
SUMBER :
http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html